Dosa Menggugurkan Kandungan Meskipun Dengan Cara Alami

Dosa Menggugurkan kandungan
Fenomena jaman sekarang memang sangat memprihatinkan terutama kondisi para muda mudi yang sedang di mabuk asmara.  Akibat dari pacaran yang melampaui batas membuat hubungan zina pun terjadi sehingga mengakibatkan terjadinya hamil di luar nikah.  Tak sedikit para wanita melakukan dan mencari cara untuk menggugurkan kandungan.  Cara dalam menggugurkan ada yang menggunakan metode meminum obat bahkan ada pula yang memakai jasa secara sadis dan tak beradab.

Fenomena cara menggugurkan kandungan mengalami jumlah peningkatan seiring dengan jumlah perzinahan yang semakin meningkat pula.  Saat ini banyak kalangan anak muda terutama ABG usia sekolah sudah banyak yang melakukan seks bebas.  Kalau hal ini dibiarkan begitu saja maka akan memperparah keadaan generasi muda Indonesia.  Tontonan dan tayangan televisi swasta sangat banyak memberikan sumbangsih dalam memperbesar kasus perzinahan dan pacaran yang melanggar aturan Allah Ta'ala.

Dalam riset kata kunci "CARA MENGGUGURKAN KANDUNGAN" terdapat ribuan pencari.  Bahkan ada beberapa yang mencoba untuk mencari jasa dukun yang bisa menggugurkan bayi.  Melihat dari banyaknya kata kunci Cara menggugurkan bayi dan kandungan akan membuat kita mengelus dada.  Bagaimana kalau hal tersebut menimpa pada anak kita?  Tentunya kita sebagai orang tua akan menanggung malu baik itu di dalam masyarakat maupun di hadapan Allah untuk mempertanggung jawabkan pengasuhan yang telah diberikan kepada anak.

Menggugurkan kandungan atau bayi tanpa ada udzur syar'i termasuk salah satu dosa.  Belum ditambah lagi dengan dosa zina yang telah dilakukan karena zina termasuk dosa besar dan sang pelaku harus melakukan taubat nasuha.  Usaha untuk menggugurkan kandungan ini kebanyakkan didasari atas rasa panik dan rasa malu atau takut ketahuan orang lain maupun ketahuan sama orang tua. Ada juga karena didasari ketakutan tidak bisa memberi makan pada bayi yang akan dilahirkan. Sehingga langkah praktis yang dilakukan adalah dengan mencari obat atau makanan untuk menggugurkan kehamilan di luar nikah.

Berikut ini adalah dalil yang menjadikan menggugurkan kehamilan sebagai dosa meskipun dilakukan dengan meminum obat ataupun makan makanan yang bisa mematikan calon janin.

1. “Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya karena dosa apakah dia dibunuh.” (QS. At-Takwir: 8-9)

2. “Dan tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat.” (QS. Al-Baqarah: 228)

3.  “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar…” (QS. Al-Isra : 33)

4. Mayoritas ulama berpendapat bahwa menggugurkan kandungan atau aborsi adalah haram dan dilarang kecuali ada udzur syar'i yang bisa membahayakan kesehatan.

5. Di dalam keputusan Majelis Ulama Besar No. 140, 20-6-1407H tentang permasalahan pengguguran kandungan (aborsi) disebutkan:

A. Tidak boleh menggugurkan kandungan dalam berbagai usia, kecuali ada sebab (alasan) syar’i yang dibenarkan dan dengan ketentuan yang sangat ketat sekali.

B. Apabila usia kandungan berada di masa pertama yaitu 40 hari, sedangkan pengguguran adalah maslahah syar’iyah atau untuk mencegah bahaya, maka diperbolehkan menggugurkannya.

C. Tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan, walaupun kandungan itu baru berbentuk alaqah (segumpal darah) atau mudghah (segumpal daging), sampai diputuskan oleh tim dokter yang dipercaya bahwa kelanjutannya akan membahayakan, seperti bila diteruskan mengakibatkan kematian bagi sang ibu, maka boleh menggugurkan kandungan, itu pun setelah mencari berbagai cara untuk menghindari bahaya tersebut.

D. Setelah masa ketiga dan telah sempurna 4 bulan usia kandungan, tidak diperbolehkan penggugurannya sampai diputuskan oleh tim dokter spesialis yang dipercaya, bahwa adanya janin di dalam perut ibunya akan menyebabkan kematian ibunya dan hal itu setelah berupaya mencari berbagai cara untuk menyelamatkan hidupnya. Maka keringanan dalam mendahulukan pengguguran dengan syarat-syarat ini adalah mencegah yang lebih besar dari dua bahaya dan menghimpun yang lebih besar dari dua maslahat.

Sedangkan hukuman orang yang melakukan aborsi yaitu

1. Ghurrah

Ghurrah adalah denda yang harus dibayarkan oleh pelaku yang menggugurkan kandungan (aborsi)  dengan uang senilai 212,5 gram emas.  Denda tersebut dibayarkan kepada ahli waris bayi kecuali ibunya apabila yang melakukan aborsi adalah pihak ibu.

2. Kaffarah

Kafarah yaitu denda yang harus dibayar dalam bentuk sedekah, shalat atau yang lainnya.  Para pelaku aborsi dikenakan kaffarah dengan memerdekakan budak atau dengan berpuasa 2 bulan secara berturut-turut atau memberi makanan kepada 60 orang miskin.

3. Diyat

Diyat yaitu denda yang berbentuk harta yang wajib dibayarkan oleh pelaku pembunuhan dan denda tersebut diberikan untuk korban atau kepada ahli warisnya karena terjadi pembunuhan yang menghilangkan nyawa.

Hukuman tersebut belum termasuk hukuman dari melakukan perbuatan zina.  Hukuman untuk pezina yang sudah menikah akan berbeda dengan pezina yang belum menikah.  Hukumannya yaitu dengan di rajam sampai mati atau dicambuk seratus kali dan kemudian diasingkan selama 1 tahun.

Itulah sekilas tentang dosa akibat menggugurkan kandungan atau biasa dikenal dengan aborsi.  Sebaiknya para pelaku zina jangan menambah dosa dengan mencari berbagai cara dan tips dalam menggugurkan bayi yang sedang dikandungnya.  Sebaiknya segera bertaubat agar Allah Ta'ala memberikan ampunan karena ampunan Allah seluas langit dan bumi.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Dosa Menggugurkan Kandungan Meskipun Dengan Cara Alami"

Unknown said...

mengatasi masalah kehamilan aman tanpa efek samping, rahim bersdih tidak perlu kuret, bisa mens normal bisa hamil normal lagi juga, dijamin bersih & ampuh. klik www.obataborsimanjur123.blogspot.com atau bisa sms 087751797603